Jakarta, FORTUNE – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pembiayaan melalui Securities Crowdfunding (SCF) kepada UMKM telah mencapai Rp721,84 miliar sepanjang tahun 2022. Nilai tersebut tumbuh lebih besar dibandingkan dengan capaian di tahun 2021 yang mencapai Rp413 miliar.
“SCF merupakan metode pengumpulan dana dengan skema patungan yang dilakukan oleh pemilik usaha untuk memulai atau mengembangkan bisnisnya. Nantinya investor bisa membeli dan mendapatkan bukti kepemilikan perusahaan berupa saham, obligasi, atau sukuk dari usaha tersebut,” tulis data OJK yang dikutip di Jakarta, Senin (16/1).