Jakarta, FORTUNE - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyambut baik terbitnya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK). UU ini merupakan inisiatif DPR dan disusun dalam bentuk omnibus law yang mengumpulkan beberapa UU dan sekaligus juga memberikan pengaturan baru dalam rangka pengembangan dan penguatan sektor keuangan secara terintegrasi.
“LPS memandang UU P2SK tersebut sebagai tonggak penguatan sektor keuangan, guna mendukung stabilitas sistem keuangan yang semakin baik dan pertumbuhan ekonomi dalam jangka panjang,” ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Selasa (20/12).