Jakarta,FORTUNE - Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) adalah salah satu upaya Pemerintah untuk mendorong masyarakat agar lebih menggunakan produk dalam negeri dibandingkan produk impor.
P3DN perlu senantiasa didorong dalam rangka pemulihan ekonomi nasional. Optimalisasi program P3DN diharapkan dapat menjamin kemandirian dan stabilitas perekonomian nasional.
Sebagai instrumen pelaksanaan P3DN, Pemerintah telah menerbitkan PP 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri yang di dalamnya mengatur mengenai kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan sektor industri menjadi penggerak perekonomian yang menjadikan Indonesia sebagai negara produsen bukan importir.
"Sehingga dapat membuka kesempatan berusaha dan bekerja, serta memiliki daya kekuatan untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan ketahanan nasional," katanya pada rapat koordinasi kelompok kerja Tim Nasional P3DN secara virtual, Senin (18/10).