Jakarta, FORTUNE – Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang maksimal tenor cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) untuk rumah subsidi dari 20 tahun menjadi 30 tahun. Perpanjangan tenor ini diharapkan dapat meringankan beban Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam memiliki rumah melalui program pemerintah.
Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait. Ia menyatakan, keputusan ini untuk mendorong percepatan terwujudnya Program 3 Juta Rumah.
"Kemarin kami putuskan dengan BP Tapera bahwa waktunya (tenor) selama ini paling lama 20 tahun. Atas arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto bahwa kita harus pro-rakyat, kami naikkan cicilan bagi rakyat Indonesia adalah 30 tahun,” kata Maruar saat kunjungan lahan di Cikarang, Jawa Barat, dikutip dari Antaranews, Kamis, (12/3).
Menanggapi hal tersebut, Ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira Adhinegara, menyebut kebijakan ini kurang tepat bila diarahkan untuk MBR lantaran dapat meningkatkan bunga KPR hingga harga rumah.
“Makin panjang tenor KPR maka semakin berat beban bunganya. Estimasi konsumen bisa membayar 140 persen dari pokok pinjaman,” kata Bhima saat dihubungi Fortune Indonesia di Jakarta, Kamis (12/3).
Tak hanya itu, ia menilai waktu KPR yang cukup panjang juga dapat berisiko menurunkan beban cicilan ke ahli waris. Ia mencontohkan, saat nasabah mengajukan KPR pada usia 35 dan baru lunas 65 tahun, nasabah sudah masuk masa pensiun atau meninggal. Sehingga, cicilan akan menjadi beban anaknya.
“Intervensi pemerintah harusnya menurunkan beban pengadaan tanah untuk perumahan MBR, menurunkan suku bunga floating rate dengan berbagai kebijakan moneter,” kata Bhima.
