Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
OJK Cabut BPR Syariah Gaido Indonesia, LPS Siapkan Proses Likuidasi
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (ojk.go.id)
  • OJK mencabut izin usaha BPRS Gaido Indonesia di Cianjur, Jawa Barat.
  • Bank dinilai tidak mampu melakukan penyehatan untuk mengatasi masalah permodalan dan likuiditas dalam waktu yang ditentukan regulator.
  • LPS memutuskan likuidasi, menjalankan penjaminan simpanan, dan meminta nasabah menghubungi call center 154.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah jaminan LPS membuat nasabah lebih tenang?
Vote Now
29 Desember 2023

POJK Nomor 28 Tahun 2023 menjadi acuan penyehatan permodalan dan likuiditas BPRS Gaido Indonesia.

15 Agustus 2025

OJK menetapkan status pengawasan BPR Syariah Dalam Resolusi kepada BPRS Gaido Indonesia.

20 Agustus 2026

LPS memutuskan melikuidasi BPRS Gaido Indonesia melalui Keputusan Nomor 118/ADK3/2026. LPS meminta OJK mencabut izin usahanya.

Januari-Agustus 2026

Jumlah BPRS yang izinnya dicabut OJK mencapai 12 bank, termasuk BPRS Gaido Indonesia.

Rabu (2/9)

OJK menyatakan pencabutan izin usaha BPRS Gaido Indonesia sebagai bagian dari tindakan pengawasan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah jaminan LPS membuat nasabah lebih tenang?
Vote Now
  • What?
    OJK mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gaido Indonesia, setelah LPS memutuskan likuidasi bank tersebut.
  • Who?
    OJK, BPRS Gaido Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, pengurus dan pemegang saham PRS Gaido terlibat dalam proses ini.
  • Where?
    BPRS Gaido Indonesia berlokasi di Jalan Raya Bandung Nomor 75, Sadewata, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.
  • When?
    Status BDR ditetapkan pada 15 Agustus 2025. LPS memutuskan likuidasi pada 20 Agustus 2026. OJK menyampaikan pencabutan pada Rabu (2/9).
  • Why?
    Bank tidak mampu melakukan penyehatan, terutama mengatasi masalah permodalan dan likuiditas, dalam kurun waktu yang ditentukan regulator.
  • How?
    LPS menerbitkan Keputusan Nomor 118/ADK3/2026 untuk melikuidasi bank dan meminta OJK mencabut izin usaha. LPS menjalankan penjaminan serta proses likuidasi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah jaminan LPS membuat nasabah lebih tenang?
Vote Now

OJK mengambil izin bank BPRS Gaido Indonesia. Bank ini tidak bisa memperbaiki uang modal dan uang likuiditasnya. LPS lalu memutuskan bank itu dilikuidasi. Nasabah diminta tetap tenang karena dananya dijamin LPS. Kalau ingin tahu cara mengambil dana, nasabah bisa menelepon 154.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah jaminan LPS membuat nasabah lebih tenang?
Vote Now

Fungsi penjaminan LPS tetap berjalan bagi nasabah BPRS Gaido Indonesia setelah izin usaha bank dicabut. Nasabah juga memperoleh arahan untuk menghubungi call center 154 mengenai mekanisme penjaminan dan pencairan dana. Pengawasan OJK dan proses likuidasi yang dijalankan LPS menjadi bagian dari penanganan bank tersebut.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah jaminan LPS membuat nasabah lebih tenang?
Vote Now

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Gaido Indonesia yang beroperasi di Cianjur, Provinsi Jawa Barat. Pencabutan tersebut dilakukan karena bank tersebut dianggap tidak mampu melakukan penyehatan, terutama mengatasi masalah permodalan dan likuiditas, dalam kurun waktu yang telah ditentukan regulator.

"Pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gaido Indonesia merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," tegas OJK, Rabu (2/9).

Sebelumnya, pada 15 Agustus 2025, OJK mentapkan status pengawasan BPR Syariah Dalam Resolusi (BDR) kepada BPRS Gaido Indonesia. Status tersebut diberikan berdasarkan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu kepada pengurus dan pemegang saham PRS Gaido untuk melakukan penyehatan permodalan likuiditas sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023.

Namun, bank tersebut tidak kunjung melakukan penyehatan sesuai persyaratan. Karena itu, pada 20 Agustus 2026, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 118/ADK3/2026 memutuskan untuk melikuidasi PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gaido Indonesia dan meminta OJK mencabut izin usahanya.

Dengan demikian, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK mengimbau nasabah BPRS Gaido tetap tenang karena dananya dijamin oleh LPS. Para nasabah diminta menghubungi LPS terkait mekanisme penjaminan dan proses pencairan dana. Pencabutan izin tersebut menambah daftar BPRS yang izinnya dicabut OJK sepanjang Januari-Agustus 2026, yang telah mencapai 12 bank.

Sampaikan pilihanmu soal jaminan dana nasabah

Apakah jaminan LPS membuat nasabah lebih tenang?

See More
Ya, lebih tenang
A*** has voted
B*** has voted
C**** has voted
Tidak, belum tenang

Editorial Team

EditorEkarina .

Related Article