Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Gaido Indonesia yang beroperasi di Cianjur, Provinsi Jawa Barat. Pencabutan tersebut dilakukan karena bank tersebut dianggap tidak mampu melakukan penyehatan, terutama mengatasi masalah permodalan dan likuiditas, dalam kurun waktu yang telah ditentukan regulator.
"Pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gaido Indonesia merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," tegas OJK, Rabu (2/9).
Sebelumnya, pada 15 Agustus 2025, OJK mentapkan status pengawasan BPR Syariah Dalam Resolusi (BDR) kepada BPRS Gaido Indonesia. Status tersebut diberikan berdasarkan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu kepada pengurus dan pemegang saham PRS Gaido untuk melakukan penyehatan permodalan likuiditas sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023.
Namun, bank tersebut tidak kunjung melakukan penyehatan sesuai persyaratan. Karena itu, pada 20 Agustus 2026, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 118/ADK3/2026 memutuskan untuk melikuidasi PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gaido Indonesia dan meminta OJK mencabut izin usahanya.
Dengan demikian, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK mengimbau nasabah BPRS Gaido tetap tenang karena dananya dijamin oleh LPS. Para nasabah diminta menghubungi LPS terkait mekanisme penjaminan dan proses pencairan dana. Pencabutan izin tersebut menambah daftar BPRS yang izinnya dicabut OJK sepanjang Januari-Agustus 2026, yang telah mencapai 12 bank.
