ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.
Sebagai catatan, pos penerimaan perpajakan ini terdiri dari dua sumber: pendapatan pajak dalam negeri dan pendapatan perdagangan internasional. Pada pendapatan pajak dalam negeri terdapat sejumlah pos penerimaan, antara lain: pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan barang mewah (PPN dan PPnBM), pajak bumi dan bangunan (PBB), cukai, dan pajak lainnya.
Sedangkan pada pos penerimaan perdagangan internasional hanya ada dua pos penerimaan: pendapatan bea masuk dan pendapatan bea keluar.
Menurut data Kemenkeu, pada tahun depan, penerimaan perpajakan masih akan didukung oleh kenaikan PPnBM yang tumbuh 10,5 persen menjadi Rp554,3 triliun. Kemudian, pendapatan PPh juga dipatok tumbuh 10,7 persen menjadi Rp680,9 triliun.
Pemerintah juga mematok kenaikan pendapatan cukai bahkan sebesar 11,9 persen menjadi Rp203,9 triliun. Pertumbuhan pendapatan cukai ini menjadi yang tertinggi dibanding pos penerimaan lainnya.
Target tinggi pemerintah terhadap kenaikan cukai ini boleh jadi akibat kinerja pos penerimaan tersebut yang relatif stabil – bahkan di era krisis pandemi Covid-19 sekalipun. Data Kemenkeu menunjukkan, pada 2020 lalu, misalnya, penerimaan cukai masih tumbuh 2,3 persen di saat total penerimaan perpajakan terkontraksi.
Menurut data yang sama, rata-rata pada 2017-2020, penerimaan cukai tumbuh 4,8 persen. Tahun ini, pemerintah juga menargetkan penerimaan cukai sebesar 3,3 persen.
Kinerja penerimaan cukai ini juga terlihat berbeda dengan penerimaan PPh dan PPnBM dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun pertama pandemi atau 2020 lalu, dua pos penerimaan tersebut terkontraksi masing-masing 23,1 persen dan 15,3 persen.
Khusus untuk PPnBM, pada 2019 lalu, penerimaannya bahkan terkontraksi 1,1 persen. Padahal, pada tahun tersebut belum terjadi krisis pandemi Covid-19. Konsumsi masyarakat juga masih baik seiring kinerja ekonomi yang positif.
Secara rata-rata pada 2017-2020, kinerja penerimaan PPh justru minus mencapai 1,4 persen. Sedangkan, di kurun waktu yang sama, penerimaan PPnBM juga terkontraksi 1,5 persen.