Jakarta, FORTUNE - Pengawasan aset kripto di Indonesia bakal dialihkan sepenuhnya dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2025 mendatang.
Hal tersebut tertuang dalam Peta Jalan Pengembangan Dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital Dan Aset Kripto (IAKD) 2024-2028. Peta jalan tersebut telah resmi diluncurkan oleh OJK pada (9/8).
"Berdasarkan UU P2SK, pengawasan aset kripto akan dialihkan dari Bappebti ke OJK paling lambat 2 tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan, yaitu Januari 2025," tulis OJK dalam IAKD 2024-2028, dikutip di Jakarta, Senin (12/8).