ilustrasi menghitung uang (pexels.com/Kuncheek)
Ada beberapa risiko yang harus dihadapi oleh nasabah jika sengaja melakukan "galbay" pinjol, antara lain sebagai berikut:
1. Masuk ke daftar hitam SLIK OJK
Para nasabah yang sengaja tidak membayar pinjaman akan masuk ke daftar Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK). Hal ini karena segala kegiatan dan perizinan pinjol diawasi langsung oleh OJK.
2. Susah untuk mengajukan kredit
Jika nama Anda sudah masuk daftar SLIK OJK, maka Anda akan susah untuk mengajukan pinjaman atau kredit di berbagai tempat lainnya.
Hal itu disebabkan oleh sistem yang telah menyimpan data Anda sebagai peminjam bermasalah atau tidak bisa dipercaya lagi. Hal ini tentu merepotkan jika Anda ingin mengajukan kredit rumah, dan lainnya.
3. Biaya bertambah
Semakin lama Anda menunda untuk melunasi hutang, maka semakin besar pula bungan dan denda yang harus dibayarkan.
Jika tidak ingin pinjaman Anda membengkak, maka segera lunasi pinjaman tersebut. Bunga tidak akan berhenti sampai Anda bisa membayar hutang.
4. Dikejar debt collector
Risiko "galbay" terburuk adalah hidup Anda akan makin tidak tenang. Tak jarang beberapa pinjaman juga menggunakan jasa debt collector untuk menagih pembayaran hutang Anda.