Pajak: Pengertian, Ciri, Fungsi, Manfaat, dan Jenisnya

Sebagai warga negara Indonesia yang baik, tentu kita harus memahami pengertian pajak itu sendiri. Seperti yang diketahui, pajak adalah iuran wajib yang dibebankan kepada masyarakat dan diatur dalam undang-undang.
Banyak yang tidak menyadari bahwa pajak sangat memberikan pengaruh besar, terkhususnya untuk kesejahteraan bersama. Untuk lebih jelasnya, simak artikel berikut ini mengenai pengertian pajak, ciri-ciri, fungsi, manfaat, serta jenis-jenis pajak.
Pengertian pajak
Berdasarkan pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), "pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat".
Lalu, siapakah yang dimaksud dengan Wajib Pajak? Pasal 1 angka 2 UU KUP menjelaskan bahwa Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Tanggung jawab atas kewajiban pembayaran manfaat pajak, sebagai pencerminan kewajiban kenegaran di bidang perpajakan berada pada anggota masyarakat sendiri untuk memenuhi kewajiban tersebut.