WAPERD adalah seseorang yang bertugas untuk memasarkan efek reksadana. Untuk menjadi seorang WAPERD, Anda harus memiliki izin resmi dari OJK.
Dilansir ojk.go.id (21/11/2020), “Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah orang perseorangan yang mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan untuk bertindak sebagai penjual efek reksa dana dan produk investasi lain yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.”
Anda tidak perlu ragu jika membeli reksa dana dari WAPERD karena jenis investasi yang dipasarkan dari mereka juga berasal dari perusahaan yang mendapatkan legalitas dari OJK pula.
WAPERD akan menawarkan efek reksadana melalui perusahaan yang mengantongi izin dari OJK, baik berbentuk manajer investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana, ataupun gerai.