Jakarta, FORTUNE - Perhimpunan Bank Umum Nasional (Perbanas) menerbitkan riset mengenai permintaan kredit di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Berdasarkan studi tersebut, laju pertumbuhan kredit UMKM menunjukkan tren pelemahan sejak akhir 2022 dan mulai memasuki zona negatif pada akhir 2025. Hingga Februari 2026, kredit UMKM masih terkontraksi sekitar 0,47 persen secara tahunan (year-on-year/YoY).
Chief Economist Perbanas, Winang Budoyo, mengatakan pelemahan tersebut berbeda dengan tren kredit perbankan secara umum, yang mana kredit modal kerja, investasi, dan konsumsi masih mencatatkan pertumbuhan positif. Karena itu, penurunan kredit UMKM mengindikasikan adanya persoalan mendasar pada segmen tersebut.
“Pelemahan kredit UMKM saat ini lebih didorong oleh sisi permintaan kredit atau bersifat demand-driven. Hampir 90 persen UMKM formal dan informal tidak mengajukan kredit karena merasa belum membutuhkan pinjaman sebagai alasan utamanya,” ujar Winang dalam Peresmian UMKM Center Perbanas, dikutip dari keterangan resmi, Jumat (19/6).
Menurutnya, 90 persen pembiayaan usaha pelaku UMKM masih berasal dari dana pribadi (self-funded). Kondisi tersebut menunjukkan bahwa permasalahan utama rendahnya pertumbuhan kredit UMKM berada pada sisi permintaan (demand side) kredit.
Sementara itu, dari sisi penawaran, hasil survei menunjukkan kondisi yang relatif mendukung. Ketika UMKM formal mengajukan kredit, tingkat persetujuannya mencapai sekitar 94,3 persen.
“Fakta ini mengonfirmasi bahwa persoalan utama bukan terletak pada penolakan bank, melainkan pada rendahnya permintaan kredit baru, terbatasnya dorongan ekspansi usaha, dan belum kuatnya kesiapan UMKM untuk mengakses pembiayaan formal,” katanya.
Berdasarkan sejumlah wawancara tatap muka dengan pelaku UMKM, Perbanas menemukan bahwa rendahnya permintaan kredit berkaitan erat dengan karakteristik UMKM Indonesia yang masih sangat berorientasi pada pemilik usaha (owner-centric). Banyak UMKM masih mengandalkan pembiayaan pribadi, beroperasi dalam skala ultramikro atau usaha mandiri (self-employed) dan mikro dengan 1–4 karyawan, menggunakan tenaga kerja keluarga (family business), serta belum memiliki pemisahan yang jelas antara keuangan usaha dan keuangan rumah tangga.
Kajian tersebut juga menemukan perbedaan kebutuhan pembiayaan antara UMKM formal dan informal. Pada UMKM formal, kredit bank lebih berperan sebagai penopang operasional dan modal kerja. Selain itu, faktor pembukuan dan digitalisasi dinilai berkorelasi dengan peningkatan kinerja usaha.
Untuk meningkatkan penyaluran kredit UMKM, Perbanas menilai perlu penguatan ekosistem usaha melalui akses yang lebih luas ke rantai pasok, kontrak bisnis, kemitraan off-taker, serta kepastian hukum dalam proses penagihan dan eksekusi jaminan. Dengan demikian, pembiayaan UMKM diharapkan menjadi lebih produktif dan tepat sasaran.
Dalam kajian tersebut, Perbanas merekomendasikan lima kebijakan utama. Pertama, memperkuat pendampingan UMKM dalam aspek pembukuan sederhana, pemisahan rekening usaha, digitalisasi transaksi, dan formalisasi usaha.
Kedua, mendesain kebijakan kredit berdasarkan kebutuhan segmen, yaitu pembiayaan ekspansi untuk UMKM informal serta pembiayaan modal kerja dan rantai pasok untuk UMKM formal.
Ketiga, memperluas penggunaan piutang dan persediaan sebagai alternatif agunan guna meningkatkan akses pembiayaan. Keempat, mendiversifikasi instrumen kebijakan di luar skema subsidi bunga.
Kelima, mendorong program pemerintah sebagai sumber permintaan baru bagi UMKM, melalui integrasi ke rantai pasok dan proyek-proyek strategis nasional.
