Jakarta, FORTUNE – BPJS Ketenagakerjaan memiliki bermacam-macam program. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), lembaga tersebut setidaknya memiliki lima jenis program jaminan sosial, yaitu jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
Dari kelimanya, banyak yang mengira program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) memiliki manfaat yang sama, padahal sebenarnya tidak.
Jaminan Hari Tua adalah program BPJS Ketenagakerjaan yang berbeda dari Jaminan Pensiun meski keduanya sama-sama diperuntukkan bagi pekerja penerima upah. Pertanyaan mengenai perbedaan JHT dan JP kerap mencuat di kalangan pembaca, termasuk bagi yang mencari jawaban apakah Jaminan Pensiun bisa dicairkan.
Apa bedanya BPJS Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua? Apa perbedaan JHT dan Jaminan Pensiun? Apa beda Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun? Itulah sejumlah pertanyaan senada yang sering bermunculan. Berikut beberapa perbedaan mendasar yang perlu diketahui.