Jakarta, FORTUNE – Negara memiliki sejumlah instrumen yang mendukung pemasukan negara, seperti pajak dan cukai. Namun, masih banyak masyarakat yang kerap tertukar atau bahkan salah paham dalam membedakan kedua instrumen ini.
Sekilas pajak dan cukai kerap dianggap instrumen yang sama karena keduanya bersifat pungutan yang diitujukan bagi masyarakat. Padahal, keduanya berbeda dari banyak sisi, mulai dari pengertian, tujuan, hingga sistem pemungutannya.
Mengutip dari pajakku.com, berikut perbedaan pajak dan cukai dilihat dari sejumlah faktor.