Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat kerja sama dengan The Australian Prudential Regulation Authority (APRA) dan Japan Financial Services Agency (JFSA) untuk semakin meningkatkan kapasitas pengaturan dan pengawasan serta pengembangan industri jasa keuangan.
Penandatanganan MoU dengan APRA tentang Mutual Co-operation in Banking and Insurance Supervision ini juga meliputi kerja sama manajemen krisis keuangan, peningkatan kapasitas, pertukaran informasi, cross-border establishment dan pengawasan berkelanjutan.
Sedangkan, kelanjutan kerja sama dengan JFSA melalui penandatangan Exchange of Letter (EoL) tentang Innovation in the Financial Sector dilakukan sebagai upaya optimalisasi inovasi digital di sektor jasa keuangan. Mencakup mekanisme rujukan antara financial innovator dan otoritas terkait, potensi proyek inovasi bersama, kerja sama antara industri FinTech, dan pertukaran informasi.
“Sektor keuangan saat ini sudah sangat berkembang sehingga permintaan konsumen akan produk dan jasa meningkat lebih cepat. Oleh karena itu, adopsi teknologi inovasi oleh lembaga keuangan dan kerja sama lintas negara perlu dilakukan,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso melalui keterangan resmi di Jakarta, Minggu (5/6).