Jakarta, FORTUNE - Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana menyatakan, peraturan OJK (POJK) Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum diterbitkan untuk mendorong perbankan lebih adaptif di tengah perkembangan digitalisasi. Menurutnya, untuk praktik perbankan yang lebih efisien, bank juga butuh fondasi yang kuat. Maka dari itu, lanjut Heru, POJK ini juga mendorong perbankan Indonesia mencapai skala ekonomi yang lebih tinggi.
"Kami terus lakukan pembenahan. Memang (perbankan) kita harus bergerak cepat dan adaptif agar tidak ketinggalan. Utamanya pandemi yang mengubah landscape perbankan ke arah harapan masyarakat akan layanan perbankan yang cepat, efisien, dan aman yang bisa dilakukan secara mandiri tanpa ke bank," kata Heru melalui keterangan resminya pada acara seminar yang diselenggarakan LPPI di Jakarta, (31/8).