Jakarta,FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berkomitmen memberantas praktik rentenir hingga pinjaman online (pinjol) ilegal yang dapat merugikan masyarakat luas. Salah satu komitmen tersebut direalisasikan melalui skema Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR). Bahkan, program tersebut telah berhasil menyalurkan kredit senilai Rp1,25 triliun sejak Januari hingga September 2021.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Tirta Segara mengungkapkan, program ini dilaksanakan dengan melibatkan 67 Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).
"Dengan 90 model penyaluran (K/PMR) yang diberikan kepada 31 ribu debitur," kata Tirta seperti dikutip Antara dalam media gathering di Bandung, Sabtu (4/12).