Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ilustrasi menghitung pajak (freepik.com/Drazen Zigic)

Restitusi pajak adalah sebuah istilah dalam dunia perpajakan. Kata ini mengacu pada pengembalian kelebihan pajak. Meski hal ini sangat jarang, tapi kondisi ini bisa saja sangat terjadi.

Ada dua kondisi yang menyebabkan restitusi pajak. Pertama, pengembalian kelebihan pembayaran pajak PPh, PPn, dan/atau PPnBM. Di sini, Wajib Pajak membayar pajak lebih besar dari perhitungan semestinya.

Kedua, kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Kondisi ini terjadi karena Wajib Pajak membayar pajak, padahal tidak terutang pajak.

Jika Anda mengalami dua kondisi tersebut, maka Anda bisa mengajukan pengembalian kelebihan pajak. Anda bisa mengajukan ini melalui SPT Tahunan PPh atau SPT Masa PPN.

Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan selengkapnya mengenai restitusi pajak.

Apa itu restitusi pajak?

Restitusi pajak adalah permohonan untuk pengembalian pembayaran pajak yang diajukan oleh Wajib Pajak kepada negara. Sederhananya, negara membayarkan kembali atau mengembalikan wajib pajak yang telah dibayarkan. Istilah ini tercantum dalam UU KUP.

Restitusi pajak dapat terjadi jika jumlah utang atau pajak yang dibayarkan lebih besar dibanding dari jumlah pajak terutang atau dibayarkan. Dengan catatan, tidak ada utang pajak lainnya yang dimiliki wajib pajak.

Peraturan restitusi pajak bertujuan melindungi hak Wajib Pajak. Selain itu, pelaporan tersebut juga sebagai jaminan dari pemerintah untuk Wajib Pajak. 

Jenis restitusi pajak

Editorial Team

Tonton lebih seru di