Restitusi pajak adalah sebuah istilah dalam dunia perpajakan. Kata ini mengacu pada pengembalian kelebihan pajak. Meski hal ini sangat jarang, tapi kondisi ini bisa saja sangat terjadi.
Ada dua kondisi yang menyebabkan restitusi pajak. Pertama, pengembalian kelebihan pembayaran pajak PPh, PPn, dan/atau PPnBM. Di sini, Wajib Pajak membayar pajak lebih besar dari perhitungan semestinya.
Kedua, kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Kondisi ini terjadi karena Wajib Pajak membayar pajak, padahal tidak terutang pajak.
Jika Anda mengalami dua kondisi tersebut, maka Anda bisa mengajukan pengembalian kelebihan pajak. Anda bisa mengajukan ini melalui SPT Tahunan PPh atau SPT Masa PPN.
Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan selengkapnya mengenai restitusi pajak.