Restrukturisasi Kredit Covid-19 Berhenti Total, Kredit Macet Aman?

Jakarta, FORTUNE - Kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan untuk dampak Covid-19 telah diberhentikan total pada 31 Maret 2024. Kebijakan yang diterbitkan sejak awal 2020 telah banyak dimanfaatkan oleh debitur terutama pelaku UMKM.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, stimulus restrukturisasi kredit merupakan bagian dari kebijakan countercyclical dan merupakan kebijakan yang sangat penting dalam menopang kinerja debitur, perbankan, dan perekonomian secara umum untuk melewati periode pandemi. OJK juga menyatakan bahwa industri perbankan telah siap menghadapi pemberhentian stimulus ini.
"OJK menilai kondisi perbankan Indonesia saat ini memiliki daya tahan yang kuat atau resilient dalam menghadapi dinamika perekonomian dengan didukung oleh tingkat permodalan yang kuat, likuiditas yang memadai, dan manajemen risiko yang baik," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Senin (1/4).
Salah satu indikator kuatnya stabilitas kinerja perbankan tercermin dari kualitas kredit macet atau Non Performing Loan (NPL) yang tetap terjaga di bawah threshold 5 persen yaitu NPL Gross sebesar 2,35 persen dan NPL Nett sebesar 0,79 persen.