Jakarta, FORTUNE - Pemerintah akan melanjutkan kebijakan tarif PPh Badan sebesar 22 persen pada 2022 melalui penerapan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Ketentuan tersebut rencananya akan ditetapkan dalam rapat paripurna pekan depan.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan menaikkan tarif tersebut dari 20 persen menjadi 22 persen demi mengerek pendapatan pajak dari badan usaha yang tidak terdampak pandemi Covid-19.
Setelah kondisi ekonomi memasuki fase pemulihan, tarif tersebut rencananya bakal dikembalikan menjadi 20 persen. Ketentuan ini juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 30/2020 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Berbentuk PT.
PP tersebut merupakan Ketentuan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 yang berlaku sejak 19 Juni 2020. "Tahun Pajak 2021 Kemudian 20 persen yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022," tulis beleid itu.
Namun, dalam RUU HPP, pemerintah menetapkan PPh Badan sebesar 22 persen dan mulai berlaku pada tahun pajak 2022. Artinya rencana untuk mengembalikan tarif tersebut batal.
Adapun dalam RUU HPP, kriteria wajib pajak badan dalam negeri yang dikenakan PPh sebesar 22 persen antara lain berbentuk perseroan terbuka dan memiliki jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40 persen.
Kemudian tarif PPh yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada wajib pajak orang pribadi ditetapkan paling tinggi 10 persen.