Jakarta, FORTUNE — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) untuk disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (21/7).
Regulasi tersebut menjadi tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Pemerintah menyiapkan PFII sebagai pusat finansial internasional yang diharapkan mampu menarik arus investasi global seklaigus memperdalam pasar keuangan domestik.
Selama pembahasan, sejumlah ketentuan dalam RUU mendapat perhatian karena mengatur kelembagaan baru, insentif fiskal, hingga mekanisme penyelesaian sengketa. Ketentuannya berbeda dengan sistem yang berlaku secara umum di Indonesia.
