Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
RUU PFII Disahkan DPR dan Pemerintah, Simak Poin Pentingnya
Rapat paripurna DPR sahkan UU PFII. (IDN Times/Amir Faisol)
  • DPR dan pemerintah resmi mengesahkan RUU PFII sebagai dasar hukum pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia.

  • RUU menetapkan struktur kelembagaan baru dipimpin Gubernur PFII, lokasi utama di Bali, serta pengawasan terpisah dari OJK.

  • Pemerintah menyiapkan insentif pajak hingga 0 persen selama 50 tahun, target investasi Rp500 triliun, serta pembentukan pengadilan dan arbitrase khusus.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, FORTUNE — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) untuk disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (21/7).

Regulasi tersebut menjadi tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Pemerintah menyiapkan PFII sebagai pusat finansial internasional yang diharapkan mampu menarik arus investasi global seklaigus memperdalam pasar keuangan domestik.

Selama pembahasan, sejumlah ketentuan dalam RUU mendapat perhatian karena mengatur kelembagaan baru, insentif fiskal, hingga mekanisme penyelesaian sengketa. Ketentuannya berbeda dengan sistem yang berlaku secara umum di Indonesia.

Menjadi dasar pembentukan pusat finansial internasional

RUU PFII menjadi landasan hukum penyelenggaraan Pusat Finansial Internasional Indonesia. Tujuannya dibentuk untuk meningkatkan daya saing sektor jasa keuangan Indonesia di tingkat global.

Pemerintah berharap PFII dapat memperdalam sektor keuangan, mendorong inovasi layanan, dan meningkatkan investasi. PFII juga diharapkan mendukung pembiayaan proyek strategis nasional dan pembiayaan berkelanjutan.

Pembahasan RUU berlangsung pada 2–20 Juli 2026 sebelum dibawa ke rapat paripurna. RUU tersebut terdiri dari 10 bab dan 73 pasal yang mengatur penyelenggaraan PFII.

Struktur kelembagaan dipimpin gubernur PFII

Salah satu pengaturan utama dalam RUU adalah pembentukan struktur kelembagaan baru. Pengelolaan PFII didelegasikan Presiden kepada seorang Gubernur PFII yang memimpin Dewan PFII.

Selain itu, dibentuk Lembaga Pengelola (LP) PFII yang bertanggung jawab mengelola kawasan. Sedangkan, Lembaga Pengawas Jasa Keuangan (LPJK) PFII memiliki mekanisme pengawasan tersendiri di luar Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menjelaskan LPJK akan memiliki format pengawasan yang berbeda dibandingkan OJK. Selain kepada Presiden, penyelenggara PFII juga diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada DPR melalui alat kelengkapan dewan yang membidangi keuangan.

Bali tetap menjadi lokasi utama PFII

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyatakan Bali tetap dipertahankan meski muncul sejumlah masukan terkait berbagai ketentuan daerah, termasuk pembatasan tinggi bangunan.

Menurut Airlangga, pusat finansial internasional umumnya berada di kawasan yang tidak terlalu padat dan memiliki kualitas hidup yang baik. Pemerintah menilai Bali memiliki infrastruktur pendukung, termasuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur, serta daya tarik wisata dan budaya.

Pemerintah menyiapkan berbagai insentif investasi

RUU PFII juga membuka peluang pemberian fasilitas fiskal dan nonfiskal bagi pelaku usaha di kawasan tersebut.

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan pemerintah mengusulkan insentif pajak hingga 0 persen selama maksimal 50 tahun. Insentif ini ditujukan untuk meningkatkan daya saing PFII terhadap pusat keuangan internasional, seperti Singapura, Dubai, dan Labuan.

Pemerintah turut menyiapkan kepastian hukum, penyederhanaan pengawasan, serta kemudahan keimigrasian dan ketenagakerjaan. Fasilitas lainnya mencakup residensi dan golden visa.

Selain itu, RUU PFII mengatur perlakuan khusus terhadap pajak penghasilan, PPN dan/atau PPnBM, kepabeanan, pajak warisan, serta perpajakan atas modal awal PFII.

Modal awal berasal dari Danantara

Pemerintah memperkirakan PFII mampu menarik investasi langsung sekitar Rp300 triliun hingga Rp500 triliun.

Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan, Herman Saheruddin, menjelaskan modal awal PFII salah satunya berasal dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Menurutnya, investasi yang masuk ke PFII nanti dapat berupa perusahaan inkorporasi hingga cabang bank asing.

Dana investor dapat mengalir ke proyek strategis

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan dana yang dihimpun melalui PFII akan dikelola pelaku pasar dan ditempatkan pada investasi dengan prospek keuntungan secara bisnis.

Dana tersebut berpeluang masuk ke proyek-proyek strategis, termasuk proyek yang dikelola Danantara maupun instrumen surat utang pemerintah. Ia menegaskan keputusan investasi tetap mempertimbangkan aspek profitabilitas karena berasal dari investor yang mengharapkan tingkat pengembalian investasi.

Pengadilan dan arbitrase khusus menjadi bagian dari PFII

RUU PFII mengatur pembentukan lembaga arbitrase dan pengadilan khusus untuk menyelesaikan sengketa di kawasan tersebut.

Pengadilan PFII berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara terkait aktivitas di kawasan. Putusannya bersifat final dan mengikat tanpa mekanisme banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.

RUU ini juga memuat sejumlah ketentuan khusus. Di antaranya penggunaan bahasa Inggris, transaksi dalam valuta asing, serta adopsi praktik pusat keuangan internasional dan prinsip hukum komersial internasional.

Bab penutup mengatur pengecualian terhadap sejumlah peraturan perundang-undangan. Bagian ini mengamanatkan penyusunan aturan pelaksana setelah undang-undang berlaku.

FAQ seputar RUU PFII

Di mana lokasi PFII?

Pemerintah menetapkan Bali sebagai lokasi utama penyelenggaraan PFII.

Apa insentif yang disiapkan di PFII?

Pemerintah menyiapkan berbagai fasilitas, termasuk insentif perpajakan dan fasilitas khusus lainnya.

Berapa target investasi PFII?

Pemerintah memperkirakan PFII dapat menarik investasi sekitar Rp300 triliun hingga Rp500 triliun

Curated For You

Editorial Team

Related Article