Jakarta, FORTUNE - Sebanyak 25 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) telah mengajukan konsolidasi atau upaya merger kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara sukarela. Hal itu diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae melalui keterangan tertulis yang dikutip di Jakarta, Senin (15/4).
Ia menyebut, sejumlah pemilik dari BPR tersebut telah mengajukan surat permohonan ke OJK. Di antara para pemilik tersebut memiliki beberapa bank yang akan merger. "Sampai dengan Maret 2024 telah terdapat 8 surat pengajuan penggabungan," kata Dian.
Dian menambahkan, dengan terbitnya ketentuan konsolidasi pada kuartal II- 2024 diharapkan dapat mempercepat akselerasi penggabungan BPR/BPRS.