Sekitar 70 BPR Kekurangan Modal, Rawan Bangkrut?

Jakarta, FORTUNE - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengungkapkan, hingga saat ini 5 persen dari jumlah total Bank Perekonomian Rakyat (BPR) nasional masih kekurangan modal atau belum memenuhi ketentuan modal minimum Rp 6 miliar per 31 Maret 2024.
"Hingga 31 Maret 2024, jumlah BPR/BPRS yang sudah memenuhi modal inti minimum Rp 6 miliar adalah sebanyak 1.213 Artinya hanya sekitar 5 persen yang belum memenuhi modal inti minimum Rp 6 miliar," kata Mahendra melalui konfrensi video Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang dikutip di Jakarta, Senin (6/5).
Mengacu Statistik Perbankan pada Februari 2024, jumlah BPR/BPRS di Indonesia mencapai 1.393 entitas, yang mana jumlah BPRS sebanyak 174 entitas. Dengan demikian, 5 persen dari jumlah itu ialah sekitar 70 entitas BPR yang masih kekurangan modal.