Sengketa Unit Link Diselesaikan Lewat LAPS SJK, Ini Mekanismenya

Jakarta, FORTUNE - Ketua Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) Himawan Subiantoro menegaskan, pihaknya saat ini sedang menangai permasalahan kisruh unit link yang menimpa nasabah dari ketiga perusahaan asuransi Prudential, AXA Mandiri dan AIA Financial.
Himawan mengatakan, pemegang polis asuransi unit link telah sepakat untuk menggunakan jalur LAPS SJK untuk menyelesaikan gugatan terkait polis unit link mereka di tiga perusahaan asuransi tersebut.
“Pemanfaatan LAPS SJK ini diyakini para pemegang polis dapat memberikan solusi yang lebih fair dan obyektif,” kata Himawan melalui keterangan resminya di Jakarta, Kamis (24/3).
Ini mekanisme penyelesaian sengketa di LPAS SJK
Dirinya menjelaskan, mekanisme penyelesaian sengketa melalui forum arbitrase atau diluar pengadilan yang difasilitasu oleh LAPS SJK.
Forum ini dilakukan setelah sengketa konsumen dengan pelaku usaha jasa keuangan gagal diselesaikan secara bilateral atau internal dispute resolution.
Melalui forum tersebut lanjut Himawan, ketiga perusahaan asuransi telah mencapai kesepakatan dengan sejumlah pemegang polis di mana sebagian pemegang polis juga telah menerima pengembalian premi yang diselesaikan secara bilateral melalui proses internal dispute resolution.