Jakarta, FORTUNE - BPJS Ketenagakerjaan adalah program pemerintah yang memberikan perlindungan bagi para pekerja. Pemberi pekerjaan wajib untuk mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Untuk manfaatnya, dapat dinikmati baik saat masih bekerja ataupun saat purna kerja.
Namun, keanggotaanya bisa beralih dari aktif menjadi tidak aktif dengan beberapa alasan. Misalkan saja pihak perusahaan tidak membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan atau bisa juga karena kamu berpindah pekerjaan tapi tidak melakukan update terbaru dengan perusahaan yang baru.
Untuk melakukan cek status keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan, ada banyak cara yang bisa dilakukan. Setidaknya ada lima cara cek statusnya, yaitu :