Ini 5 Cara Cek Status Keaktifan Anggota BPJS Ketenagakerjaan

Jakarta, FORTUNE - BPJS Ketenagakerjaan adalah program pemerintah yang memberikan perlindungan bagi para pekerja. Pemberi pekerjaan wajib untuk mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Untuk manfaatnya, dapat dinikmati baik saat masih bekerja ataupun saat purna kerja.
Namun, keanggotaanya bisa beralih dari aktif menjadi tidak aktif dengan beberapa alasan. Misalkan saja pihak perusahaan tidak membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan atau bisa juga karena kamu berpindah pekerjaan tapi tidak melakukan update terbaru dengan perusahaan yang baru.
Untuk melakukan cek status keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan, ada banyak cara yang bisa dilakukan. Setidaknya ada lima cara cek statusnya, yaitu :
1.Cara Cek Status BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi JMO
Untuk cara lengkapnya cek status BPJS Ketenagakerjaan ada langkah-langkahnya di bawah ini:
- Unduh aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dan lakukan registrasi
- Registrasi dilakukan dengan cara memasukkan nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan, nomor KTP, tanggal lahir, dan nama.
- Setelah itu akan ada PIN yang diberikan kepadamu.
- Login ke akun BPJS Ketenagakerjaan dengan email yang kamu daftarkan dan PIN tersebut.
- Nantinya di lama utama aplikasi akan ada menu saldo JHT, klik menu tersebut.
- Pada layar ponsel, jika muncul tanda centang yang menandakan kalau status BPJS Ketenagakerjaan masih aktif.
- Jika tanda centang pada layar tidak ada, berarti tandanya status BPJS Ketenagakerjaan sudah tidak aktif lagi.
Selain dengan cara cek status BPJS Ketenagakerjaan tersebut, anda juga bisa melihat dari menu kartu digital.
Untuk melihat kartu digital, cukup masuk melalui menu kartu digital. Saat dipilih, aplikasi BPJS Ketenagakerjaanmu akan menampilkan menu BPJS Ketenagakerjaan secara lengkap dengan status kepesertaanmu.