FINANCE

AAJI: Klaim Covid-19 di Industri Asuransi Jiwa Capai Rp8,82 triliun

Klaim asuransi jiwa untuk meninggal dunia naik 72,8%.

AAJI: Klaim Covid-19 di Industri Asuransi Jiwa Capai Rp8,82 triliunSeorang pekerja medis dengan pakaian pelindung mengumpulkan swab selama putaran kelima pengujian asam nukleat massal untuk penduduk distrik Aihui menyusul kasus baru penyakit virus corona (COVID-19) di Heihe, provinsi Heilongjiang, China, Minggu (31/10/20
09 March 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat, pada periode Maret 2020 hingga Desember 2021 industri asuransi jiwa telah membayarkan klaim terkait Covid-19 sebesar Rp8,82 triliun. 

Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon menjelaskan, hal tersebut merupakan bukti komitmen industri dalam melindungi masyarakat. 

“Hingga saat ini, komitmen industri asuransi jiwa pada peningkatan ketahanan hidup masyarakat Indonesia tercermin dari pembayaran klaim dan manfaat yang terus dilakukan," kata Budi melalui konfrensi video hasil kenerja industri AAJI di Jakarta, Rabu (9/3).
 

Seluruh klaim asuransi jiwa capai Rp159,4 triliun

AAJI juga mencatatkan total klaim dan manfaat yang dibayarkan industri asuransi jiwa sebesar Rp159,43 triliun. Budi Tampubolon menjelaskan, nilai manfaat tersebut tentunya digunakan untuk meringankan beban keluarga guna meningkatkan ketahanan ekonomi pada masa sulit. 

"Termasuk dalam hal klaim COVID-19 yang merupakan bukti nyata komitmen industri secara umum," kata Budi. 

Klaim asuransi jiwa untuk meninggal dunia naik 72,8%

AAJI mencatat total manfaat atas klaim meninggal dunia mengalami peningkatan 72,8 persen atau mencapai Rp21,14 triliun. Demikian juga dengan manfaat klaim kesehatan yang meningkat sebesar 32,0 persen menjadi Rp13,04 triliun. 

AAJI menilai besarnya manfaat tersebut sangat membantu ketahanan perekonomian keluarga Indonesia saat menghadapi masa sulit. 

Komitmen ini juga semakin diperkuat dengan adanya rencana kerja sama perusahaan asuransi swasta dalam mendukung program pemerintah dalam memberikan manfaat jaminan kesehatan nasional dimasa pandemi.

Related Topics