Aturan Rahasia Bank Dirilis, Sebarkan Data Nasabah Bisa Denda Rp15 M
Aturan rahasia bank sudah berlaku 27 Desember 2024.

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44 Tahun 2024 tentang rahasia bank (POJK 44/2024). Dalam aturan tersebut tertulis bahwa pembukaan informasi rahasia di bank, seperti data Nasabah dapat dilakukan melalui izin tertulis dari OJK. Izin tersebut diberikan untuk tujuan kepentingan peradilan, penyelidikan pidana, ahli waris hingga penyelesaian piutang negara.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi menjelaskan bahwa POJK ini diterbitkan untuk memperbarui ketentuan terkait dengan rahasia bank yang sebelumnya diatur oleh Bank Indonesia (BI) yang diterbitkan lebih dari dua dekade yang lalu.
“Penerbitan POJK 44/2024 diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh stakeholders, baik pihak yang meminta rahasia bank, yang antara lain adalah aparat penegak hukum, maupun industri Perbankan yang akan memberikan rahasia bank kepada pihak yang meminta dan memenuhi persyaratan pembukaan rahasia bank,” kata Ismail melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Rabu (5/2).
Ini alur sanksi yang diberikan jika ada bank yang melanggar

Bagi sejumlah pihak yang melanggar ketentuan tersebut, akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. Jika masih melanggar, maka perbankan dikenai sanksi administratif berupa penurunan penilaian faktor tata kelola dalam penilaian tingkat kesehatan Bank.
Selain sanksi tersebut, pihak dari bank umum yang masih melanggar akan didenda paling sedikit Rp 2 miliar dan paling banyak Rp 15 miliar. Sedangkan bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPRS sanksi denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling tinggi Rp 100 juta.
Aturan rahasia bank berlaku 27 Desember 2024

Definisi informasi dalam bank yang bersifat rahasia adalah informasi yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanan dari nasabah penyimpan dan/atau nasabah investor dan investasi dari nasabah investor. Tentunya aturan ini bakal melengkapi Undang-Undang mengenai pelindungan Data Pribadi.
Ismail menambahkan, aturan POJK ini sudah mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 27 Desember 2024. OJK akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi POJK ini untuk memastikan peraturan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh pihak.