FINANCE

Cegah Bank Sistemik Jatuh, OJK Keluarkan Aturan Baru

Semua bank wajib sampaikan recovery plan.

Cegah Bank Sistemik Jatuh, OJK Keluarkan Aturan BaruIlustrasi Perbankan/ Achmad Bedoel
22 April 2024

Jakarta, FORTUNE - Guna mencegah bank umum berskala besar jatuh dan berdampak sistemik ke perekonomian Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum (POJK 5/2024).

Kepala Eksekutif Pengawaa Perbankan, Dian Ediana Rae menjelaskan, dengan POJK ini, kemungkinan permasalahan bank dapat dihindari atau terdeteksi dan diselesaikan lebih cepat.

“Ketentuan ini penting dalam mengantisipasi situasi geopolitik global yang bergejolak yang dapat mengganggu perekonomian nasional dan kegiatan usaha bank. Dengan diterbitkannya POJK ini, diharapkan akan semakin mendorong perbankan dalam mendukung perekonomian nasional dan menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Dian melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Senin (22/4).

Dalam menetapkan Bank Sistemik, lanjut Dian, selain berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI), OJK juga berkoordinasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Hasil penetapan Bank Sistemik disampaikan OJK kepada Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan mempertegas masa berlaku penetapan Bank Sistemik serta pembentukan capital surcharge.

Dian menjelaskan, dalam metodologi penetapan Bank Sistemik, menambahkan subindikator  keterkaitan transaksi antarbank dalam pasar uang (network analysis of  the interbank system) pada indikator keterkaitan dengan sistem keuangan (interconnectedness).

Semua bank wajib sampaikan recovery plan

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.