LPS: Jumlah Rekening Bank Digital Naik Pesat Capai 38,2 juta
Pengawasan bank digital dan konvensional tak dibedakan.
Jakarta, FORTUNE - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat pesatnya peningkatan jumlah rekening simpanan bank digital yang mencapai mencapai 38,2 juta rekening pada Mei 2022. Jumlah tersebut meningkat 8.238 persen secara year on year (yoy).
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, digitalisasi merupakan hal yang tidak bisa dihindari dan suatu keniscayaan.
“Masyarakat kita memang sebagian besar belum cashless, tetapi kita sedang bergerak ke arah sana. LPS akan mempersiapkan diri sebaik mungkin, karena kami juga ingin mewujudkan dunia finansial digital yang tumbuh dengan baik, cepat dan juga aman” kata Purbaya melalui keterangan resmi di Jakarta, Kamis (4/8).
Tumbuh 58%, nominal simpanan bank digital capai Rp49,3 triliun
Selain itu, nominal simpanan bank digital juga menunjukkan peningkatan meskipun tidak secepat peningkatan jumlah akun. Per Mei 2022, nominal simpanan pada bank digital mencapai Rp49,3 triliun atau meningkat 58,1 persen (yoy).
Di sisi lain, dirinya juga menyampaikan, berdasarkan data terkini, pengguna internet di Indonesia telah mencapai 204,7 juta jiwa atau 73,7 persen dari total populasi per Januari 2022. Selain itu, pengguna internet yang memiliki mobile phone di Indonesia telah mencapai 96,1 persen.
"Adapun persentase pengguna internet yang memiliki gawai lainnya seperti laptop, tablet, dan smart watch, masing-masing sebesar 68,7 persen, 18 persen, dan 17,3 persen," kata Purbaya.
Tak ada perbedaan pengawasan antara bank digital dan konvensional
Purbaya juga menegaskan, perbedaan utama bank digital dan bank non-digital hanya pada delivery channel. Dalam hal regulasi dan peran penjaminan simpanan LPS, tidak terdapat perbedaan perlakuan antara bank digital dengan bank non-digital.
"Sehingga, LPS sesuai amanat undang-undang akan menjamin simpanan nasabah pada bank digital, dengan tetap melihat kriteria 3T,” jelasnya.
3T sendiri adalah syarat penjaminan LPS yang terdiri dari, Tercatat pada pembukuan bank, Tingkat bunga yang diterima tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS dan Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya memiliki kredit macet.
Dalam kesempatan tersebut, Purbaya juga mengingatkan tentang pentingnya penguatan koordinasi antar lembaga, semisal dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk selalu memberikan masukan atau feedback demi keamanan kegiatan transaksi digital masyarakat.
“Kami juga memerlukan feedback yang lebih kuat dari PPATK, karena yang memonitor segala transaksi adalah PPATK dan kami di KSSK sangat memerlukan untuk mempersiapkan diri demi transaksi digital yang mudah, cepat dan pastinya aman untuk masyarakat,” pungkasnya.