FINANCE

LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan jadi 3,75%, Ini Faktor Pendorong

Tren suku bunga valas masih naik.

LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan jadi 3,75%, Ini Faktor PendorongAnggota Dewan Komisioner LPS 2022/Dok LPS
27 September 2022

Jakarta, FORTUNE - Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menaikkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) masing-masing sebesar 25 basis poin (bps). Dengan demikian, TBP simpanan Rupiah di Bank Umum menjadi 3,75 persen.

Sedangkan untuk TBP simpanan dalam bentuk valuta asing (valas) di Bank Umum menjadi 0,75 persen dan untuk TBP simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) mencapai 6,25 persen. Tingkat bunga penjaminan tersebut akan berlaku untuk periode 1 Oktober 2022 sampai dengan 31 Januari 2023.

“TBP bulan ini adalah penetapan dalam periode regular. Sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, yaitu minimal 3 kali dalam setahun di Januari, Mei, September. Penetapan ini berlaku untuk seluruh simpanan,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa melalui konferensi video di Jakarta,  Selasa (27/9).

Tren suku bunga valas masih naik

ilustrasi : uang
Pixabay/Geralt

Purbaya menjelaskan, suku bunga simpanan di pasar, hingga kondisi perekonomian dan likuiditas menjadi faktor pendorong dari kebijakan tersebut. Menurut LPS, tingkat suku bunga simpanan di pasar telah menunjukkan peningkatan, terutama untuk simpanan valas yang meningkat lebih cepat.

“Pada periode observasi 22 Agustus 2022 sampai dengan 16 September 2022, perkembangan suku bunga pasar simpanan rupiah terpantau naik sebesar 11 bps jadi 2,47 persen. Suku bunga pasar simpanan valas juga terpantau naik sebesar 20 bps menjadi 0,44 persen,” jelas Purbaya.

Menurutnya, kondisi tersebut terjadi Sebagai dampak ekspektasi dari kenaikan suku bunga kebijakan The Fed. Apalagi suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) juga sudah mulai merangkak naik menjadi 4,25 persen.

Ketahanan perbankan masih kuat

Ilustrasi Bank

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.