FINANCE

⁠LPS Selamatkan BPR Indramayu Jabar dari Kebangkrutan, Ini Skemanya

Penyehatan dengan menggandeng Bank BJB sebagai investor.

⁠LPS Selamatkan BPR Indramayu Jabar dari Kebangkrutan, Ini SkemanyaIlustrasi Perbankan/ Achmad Bedoel
29 May 2024

Jakarta, FORTUNE - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan inovasi dalam penanganan bank bermasalah melalui penyelamatan dan menyehatkan kembali Bank Perekonomian Rakyat Indramayu Jabar (BIMJ) menjadi bank normal yang sebelumnya masuk dalam kategori Bank Dalam Resolusi (BDR).

Sebagai informasi, kondisi kesehatan BIMJ yang sebelumnya berstatus Bank Normal kemudian memburuk sehingga statusnya menjadi Bank Dalam Penyehatan (BDP). Seiring dengan waktu, kondisi kesehatan BIMJ tidak kunjung membaik sehingga OJK menetapkan status bank tersebut menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR) untuk kemudian diserahkan penanganannya kepada LPS pada tanggal 12 Januari 2024.  

Penyelamatan itu dilakukan LPS melalui skema penjajakan kepada bank yang berminat untuk mengambil alih seluruh, atau sebagian aset dan kewajiban bank serta penjajakan kepada calon investor lainnya. Hal ini sesuai dengan UU P2SK dimana sebelumnya LPS tidak memiliki kewenangan ini.

Penyehatan dengan menggandeng Bank BJB sebagai investor

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.