FINANCE

OJK Terbitkan 3 Peraturan Baru Terkait Pasar Modal, Ini Rinciannya

OJK sempurnakan pedoman perilaku manajer investasi.

OJK Terbitkan 3 Peraturan Baru Terkait Pasar Modal, Ini Rinciannyasource_name
21 September 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan tiga peraturan baru terkait pengaturan dan pengawasan industri Pasar Modal. Ketiga POJK tersebut yaitu yaitu POJK No 14/POJK.04/2022 tentang  Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik, POJK No 15/POJK.04/2022 tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka, serta POJK Nomor 17/POJK.04/2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi.

“Tiga peraturan baru dimaksud ditujukan untuk mewujudkan terciptanya kegiatan  Pasar Modal yang teratur, wajar, dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat,” kata Direktur Hubungan Masyarakat OJK Darmansyah, melalui keterangan resmi di Jakarat, Rabu (21/9).

Emiten wajib sampaikan laporan keuangan ke sistem OJK

Keuntungan Berinvestasi Saham di Pasar Modal
ANTARA FOTO/Galih Pradipta (deleted)

POJK Nomor 14/POJK.04/2022 merupakan ketentuan penyempurnaan dari  Peraturan Bapepam Nomor X.K.2 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala  Emiten atau Perusahaan Publik yang telah disesuaikan dengan perkembangan pasar. Menurutnya, kebijakan OJK selalu memperhatikan  praktik terbaik di Pasar Modal (best practices), kebutuhan pasar dan standar internasional.

“Ketentuan penyampaian laporan berkala emiten atau perusahaan publik ini penting karena berperan dalam pengambilan keputusan pemegang saham,khususnya pemegang saham publik,” kata Darmansyah.

OJK juga mendorong tersedianya laporan keuangan yang lebih cepat kepada pemegang saham publik, yang diharapkan akan membantu pemegang saham publik untuk dapat mengambil keputusan investasinya dengan tepat.

POJK ini juga mengatur bahwa Emiten atau Perusahaan Publik yang pernyataan pendaftarannya telah dinyatakan efektif wajib menyampaikan laporan keuangan berkala kepada OJK dan mengumumkan laporan keuangan berkala kepada masyarakat. Penyampaian laporan keuangan berkala juga wajib dilakukan melalui sistem pelaporan elektronik OJK.

OJK atur mekanisme pemecahan dan penggabungan saham

pergerakan trading saham
ilustrasi trading saham (pexels.com/Jeremy Bezanger)

Related Topics