FINANCE

Penyidik OJK Bersama Kepolisian Tangkap Pelaku Asuransi Ilegal

Ini perkara yang dilakukan RH sebagai agen asuransi ilegal.

Penyidik OJK Bersama Kepolisian Tangkap Pelaku Asuransi IlegalPenyidik OJK Bersama Kepolisian Tangkap Pelaku Asuransi Ilegal/Dok OJK
20 September 2023

Jakarta, FORTUNE - Penyidik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan penyidik Polda Bengkulu dan Polda Riau menangkap RH terduga pelaku usaha pialang asuransi tanpa izin. Penangkapan dilakukan pada Selasa (19/9) dan untuk selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses hukum.

“Dengan kerjasama dan koordinasi dalam penegakan hukum tersebut, OJK optimis penegakan hukum di sektor jasa keuangan dapat berjalan dengan lancar. Serta sektor jasa keuangan akan terbebas dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab terhadap kepentingan nasabah serta industri Sektor Jasa Keuangan,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa melalui keterangan resmi di Jakarta, Rabu (20/9).

Ini perkara yang dilakukan RH sebagai agen di asuransi ilegal

Ilustrasi Modus Kejahatan Siber Carding/Dok BTPN

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.