Jakarta, FORTUNE – Negara memiliki hak untuk memperoleh pendapatan dari hasil kegiatan ekonomi baik di dalam negeri maupun luar negeri. Lantas, dari mana saja sumber pendapatan negara ini? Ketika dilemparkan pertanyaan itu, banyak pihak yang kemungkinan akan langsung terpikir pajak.
Pajak memang salah satu sumber penerimaan negara. Namun, jika merujuk pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pajak bukan satu-satunya sumber pendapatan negara. Selain itu, negara menerima pendapatan dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak dan hibah (PNBP).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 pendapatan negara merupakan hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan yang bersih yang terdiri dari atas penerimaan perpajakan, PNBP, dan penerimaan hibah.
Berikut penjelasan masing-masing sumber penerimaan negara tersebut, dikutip dari pelbagai sumber.