Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah di Notaris, Lengkap Panduannya!
Ketahui biayanya untuk menghindari penipuan dan pungli.
Biaya pembuatan sertifikat tanah di notaris sangat penting untuk diketahui oleh semua orang. Hal ini merupakan salah satu langkah untuk menghindari pungutan liar (pungli) dalam mengurus proses tersebut.
Sebagaimana telah dihimbau sebelumya oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), masyarakat diminta untuk mengurus sertifikat tanah secara langsung ke Badan Pertanahan Nasional untuk mencegah penipuan.
Praktik peniupan serta pungli dalam pengurusan sertifikat tanah masih kerap dijumpai. Terutama bagi mereka minim pengetahuan untuk mengurus hal tersebut.
Adapun besaran biaya tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015, tentang jenis Penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Untuk lebih jelasnya berapa biaya pembuatan sertifikat tanah di notaris, simak artikel selengkapnya di bawah ini.
Biaya pembuatan sertifikat tanah di notaris dari Girik
Girik adalah tanda kepemilikan adat berdasarkan hukum adat dan tidak memiliki catatan di kantor pertanahan, sehingga wilayah ini sangat rentan terhadap sengketa.
Untuk mendapatkan tanda kepemilikan, sertifikat girik bisa Anda gunakan untuk pengajuan tersebut sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Pokok Agraria tahun 1960.
Jadi, jika tanah yang Anda tempati baru sebatas girik, maka Anda bisa mengajukan untuk mengubahnya menjadi Sertifikat Hak Milik guna meminimalisir masalah di waktu mendatang.
Hitung biaya girik ke SHM
Di bawah ini adalah contoh biaya girik ke SHM untuk lahan di Provinsi DKI Jakarta dengan tanah luas 100 m2, antara lain:
- Biaya pengukuran Rp124 ribu
- Biaya panitia Rp354 ribu
- Biaya pendaftaran Rp50 ribu.
Biaya pembuatan sertifikat tanah di notaris dari AJB
Dalam proses pembelian tahap pengurusan Akta Jual Beli (AJB) harus yang pasti dilakukan. Anda bisa meminta bantuan PPAT atau Notaris untuk membuat AJB ini guna memenuhi persyaratan untuk peralihan sertifikat pemilik lama ke pemilik baru.
Selain itu, AJB merupakan dokumen sah dan memiliki kekuatan hukum yang menandakan bahwa tanah tersebut telah dibeli secara lunas.
Setelah Anda memiliki AJB, maka dokumen tersebut bisa digunakan untuk mengajukan pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM). Anda bisa mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional terdekat atau sesuai domisili.
Hitung biaya AJB ke SHM
Di bawah ini adalah contoh biaya AJB ke SHM untuk lahan di Provinsi DKI Jakarta dengan luas tanah 100 m2, berikut rinician biayanya:
- Biaya pengukuran Rp340 ribu
- Biaya panitia Rp390 ribu
- Biaya pendaftaran Rp50 ribu.
Syarat pembuatan sertifikat tanah
Ada beberapa syarat yang harus diajukan pemohon untuk membuat sertifikat tanah, antara lain:
- Formulir permohonan pengajuan sertifikat tanah yang telah dibubuhi materai dan ditandatangani. Mencakup identitas pemohon, luas dan penggunaan tanah, pernyataan tanah dikuasai secara fisik, pernyataan bahwa lahan bukan termasuk tanah sengketa.
- Fotokopi identitas diri baik KTP atau KK pemohon dan kuasa (bila dikuasakan).
- Fotokopi SPT PBB Tahun yang sedang berjalan.
- Bukti kepemilikan lahan.
- Bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan.
Biaya pembuatan sertifikat tanah
Bagi Anda yang baru saja membeli sebuah lahan dan hendak mengurus sertifikat hak milik, ada baiknya Anda mengetahui biaya yang nantinya akan dikeluarkan.
Berdasarkan PP No 13/2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di BPN, pemerintah memberikan pelayanan survei, pengukuran dan pemetaan.
Adapun tarif pelayanan pengukuran tersebut antara lain:
- Luas Tanah sampai 10 hektar: Tu=(L/500×HSBKu )+Rp100.000
- Luas Tanah di atas 10 hektar s/d 1.000 hektar: Tu=(L/4.000×HSBKu )+Rp14.000.000
- Luas Tanah di atas 1.000 hektar: Tu=(L/10.000×HSBKu )+Rp134.000.000
Keterangan
- TU: Tarif Ukur
- L : Luas tanah
- HSBku: harga satuan biaya khusus kegiatan pengukuran
- HSBKpa: Harga satuan Biaya Khusus Panitia Penilai A
- HSBKpb: Harga Satuan Biaya Khusus Panitia Penilai B)
Contoh perhitungan biaya pembuatan sertifikat tanah
Anda telah membeli lahan dengan luas 600m2 di daerah Jakarta seharga Rp200 juta. Maka, biaya pembuatan sertifikat tanah yang harus Anda sediakan adalah sebagai berikut:
- Biaya pengukuran: Tu=(600/ 500×Rp80.000)+Rp100.000= Rp196.000
- Biaya pemeriksaan tanah: Tpa=(600/500×Rp67.000)+Rp350.000= Rp430.400
- Biaya pendaftaran tanah pertama kali: Rp50.000
Keterangan: HSBKu berlaku Rp80 ribu dan HSBKpa berlaku Rp67 ribu
Jadi, total biaya pembuatan sertifikat tanah tersebut adalah Rp676.400
Itulah tadi biaya pembuatan sertifikat tanah di notaris. Semoga informasi ini membantu Anda.