FINANCE

Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah di Notaris, Lengkap Panduannya!

Ketahui biayanya untuk menghindari penipuan dan pungli.

Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah di Notaris, Lengkap Panduannya!ilustrasi pembuatan sertifikat tanah (unsplash.com/Cytonn Photography)
24 November 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Biaya pembuatan sertifikat tanah di notaris sangat penting untuk diketahui oleh semua orang. Hal ini merupakan salah satu langkah untuk menghindari pungutan liar (pungli) dalam mengurus proses tersebut.

Sebagaimana telah dihimbau sebelumya oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), masyarakat diminta untuk mengurus sertifikat tanah secara langsung ke Badan Pertanahan Nasional untuk mencegah penipuan.

Praktik peniupan serta pungli dalam pengurusan sertifikat tanah masih kerap dijumpai. Terutama bagi mereka minim pengetahuan untuk mengurus hal tersebut. 

Adapun besaran biaya tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015, tentang jenis Penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Untuk lebih jelasnya berapa biaya pembuatan sertifikat tanah di notaris, simak artikel selengkapnya di bawah ini.

Biaya pembuatan sertifikat tanah di notaris dari Girik

pembuatan sertifikat tanah
ilustrasi pembuatan sertifikat tanah (unsplash.com/siriwan arunsiriwattana)

Girik adalah tanda kepemilikan adat berdasarkan hukum adat dan tidak memiliki catatan di kantor pertanahan, sehingga wilayah ini sangat rentan terhadap sengketa.

Untuk mendapatkan tanda kepemilikan, sertifikat girik bisa Anda gunakan untuk pengajuan tersebut sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Pokok Agraria tahun 1960.

Jadi, jika tanah yang Anda tempati baru sebatas girik, maka Anda bisa mengajukan untuk mengubahnya menjadi Sertifikat Hak Milik guna meminimalisir masalah di waktu mendatang.

Hitung biaya girik ke SHM

Di bawah ini adalah contoh biaya girik ke SHM untuk lahan di Provinsi DKI Jakarta dengan tanah luas 100 m2, antara lain:

  • Biaya pengukuran Rp124 ribu
  • Biaya panitia Rp354 ribu
  • Biaya pendaftaran Rp50 ribu.

Biaya pembuatan sertifikat tanah di notaris dari AJB

pembuatan sertifikat tanah
ilustrasi pembuatan sertifikat tanah (unsplash.com/Van Tay Media)

Related Topics