Jakarta, FORTUNE - Syarat KPR rumah terlengkap dan terbaru 2023 perlu diketahui apabila Anda berencana memiliki rumah atas nama sendiri. Di tengah harga properti yang kian melambung,tentu salah satu pilihan yang bisa diupayakan yakni memiliki rumah dengan menggunakan Kredit Pemilikan Rumah atau KPR.
KPR adalah layanan kredit yang diberikan perbankan maupun pemerintah kepada nasabah untuk membeli rumah atau merenovasi rumah. Biasanya, KPR menawarkan jangka waktu cicilan lebih dari 10 tahun, seperti 15, 20, hingga 30 tahun.
Perlu diketahui bahwa KPR terbagi menjadi dua, yaitu KPR komersil atau nonsubsidi dan subsidi. Mengutip IDN Times Selasa (31/10), KPR komersil atau nonsubsidi adalah kredit rumah pada umumnya yang disediakan bank untuk siapa saja. Berbeda dengan KPR subsidi yang merupakan kredit bantuan dari pemerintah khusus untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
Apabila Anda inging mengajukan KPR, ketahui syarat KPR rumah berikut ini untuk memudahkan memiliki rumah.