Hak untuk membeli properti tidak hanya diperuntukkan bagi warga lokal saja, tetapi juga bisa untuk Warga Negara Asing (WNA). Begitupun dengan WNA yang ingin membeli tanah atau bangunan di Indonesia.
Syarat WNA beli properti di Indonesia ini tertuang dalam peraturan kepemilikan properti asing Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 yang dikeluarkan pada akhir Desember 2015.
Namun, tidak semua WNA diperbolehkan membeli aset di dalam negeri. Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
Berikut lima syarat WNA beli properti di Indonesia yang perlu Anda ketahui, yakni: