Tabel Angsuran KUR Mandiri 2025 dan Syarat Pengajuannya

Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan salah satu layanan yang ditawarkan oleh Bank Mandiri kepada Nasabah. Jenis pinjaman ini biasanya diajukan oleh pemilik usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) sebagai pembiayaan modal kerja.
Pinjaman KUR Mandiri 2025 cocok bagi pelaku UMKM yang produktif dan belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup. Lewat program kredit ini, Bank Mandiri bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.
Pilihan plafon dan tenornya bervariasi dan bisa disesuiakan dengan kebutuhan.
Bagi pemilik usaha yang tertarik, berikut tabel angsuran KUR Mandiri 2025 yang bisa dijadikan referensi.
Syarat pengajuan KUR Mandiri
Sebelum mengetahui tabel angsuran KUR Mandiri 2025, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipahami dalam proses pengajuan pinjaman. Berikut beberapa dokumen persyaratan yang wajib dipersiapkan.
1. KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, KUR Khusus
Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) Mikro dan Kecil yang diterbitkan oleh RT/RW, kelurahan/desa, atau pejabat yang berwenang dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
NIK dari e-KTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP
NPWP untuk limit diatas Rp50 juta
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Fotokopi surat, akta nikah, atau cerai jika calon debitur yang sudah menikah atau cerai
Kepesertaan BPJS TK, khusus KUR Kecil dan KUR Khusus plafon lebih dari Rp 100 juta
2. KUR Penempatan Tenaga Kerja Indonesia
NIK dari e-KTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP
Perjanjian penempatan Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja dan/atau tenaga magang Indonesia
Perjanjian Kerja dengan pengguna bagi Pekerja Migran Indonesia baik yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja dan/atau tenaga magang Indonesia, Pemerintah atau Pekerja Migran Indonesia yang bekerja secara perseorangan
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Fotokopi surat, akta nikah, atau cerai jika calon debitur yang sudah menikah atau cerai.