FINANCE

OJK Rilis POJK 15/2023, Ini Sejumlah Poinnya

Itu bertujuan menguatkan pelaksanaan uji tuntas pasar modal.

OJK Rilis POJK 15/2023, Ini Sejumlah PoinnyaShutterStock/Farzand01
29 August 2023

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menerbitkan aturan baru, yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah (LAPMN).

Dengan POJK 15/2023, harapannya aturan tersebut dapat menyokong upaya penguatan pengawasan dalam sektor pasar modal, melalui pelaksanaan uji tuntas nasabah (customer due diligence/CDD) dan/atau uji tuntas lanjut (enhanced due diligence/EDD) terhadap calon nasabah/nasabah oleh Pelaku Jasa Keuangan (PJK).

“Penyelenggara LAPMN bertujuan untuk mengadministrasikan data dan dokumen calon nasabah dan atau nasabah secara tersentralisasi dalam pelaksanaan CDD dan atau EDD,” jelas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Sentosa dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (29/8).

Sebelum ini, saat membuka rekening di lembaga jasa keuangan, para calon nasabah harus melalui proses uji tuntas CDD/EDD  berulang di tiap lembaga berbeda. Karena itulah, OJK menilai perlu adanya sentralisasi pengadministrasian data dan dokumen calon nasabah/nasabah. Sehingga proses CDD dan EDD bisa lebih efisien dengan data faktual.

Selain itu, POJK LAPMN juga memperkuat pengawasan kegiatan CDD dan EDD dalam implementasi program antipencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan.

Namun, itu tak menghilangkan kewajiban PJK untuk memverifikasi validitas data dan dokumen para nasabah atau calon nasabah yang diadministrasikan dan dibagikan oleh penyelenggara LAPMN.

Ruang lingkup kegiatan penyelenggara LAPMN dan substansi aturan

Secara detail, ruang lingkup aktivitas penyelenggara LAPMN dalam POJK 15/2023, meliputi:

  • Penerimaan data statis awal calon nasabah dan/atau nasabah, penerimaan pengkinian data, sentralisasi data dan dokumen CDD dan/atau EDD.
  • Pembagian data dan dokumen CDD dan/atau EDD kepada pengguna LAPMN, dan;
  • Pemberitahuan informasi pengkinian data dan dokumen CDD dan/atau EDD kepada pengguna LAPMN tempat nasabah terdaftar.

Sementara itu, substansi POJK 15/2023, di antaranya mengatur:

  • Pihak yang bisa menjadi penyelenggara LAPMN.
  • Pihak yang dapat dan wajib menjadi pengguna LAPMN.
  • Implementasi penggunaan subrekening efek sebagai alternatif selain rekening dana nasabah sebagai penyimpanan dana nasabah.
  • Kewajiban dan larangan pengguna LAPMN.
  • Peraturan penyelenggara LAPMN.
  • Perjanjian penggunaan LAPMN.
  • Laporan dan pemberitahuan oleh penyelenggara LAPMN.
  • Ketentuan sanksi.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.