Tarif Kapitasi JKN Naik, BPJS Kesehatan Dorong RS Tingkatkan Layanan

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah telah menaikan biaya layanan bagi peserta atau kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penetapan tarif kapitasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan yang diundangkan pada 9 Januari 2023.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengimbau kepada pemberi fasilitas kesehatan atau rumah sakit (RS) untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan pasca tarif kapitasi telah dinaikkan pemerintah.
"Tarif kita sepakat naikkan biar mutunya bagus, meningkat, dan tidak diskriminatif," ucap Ghufron dalam acara Outlook Program JKN, Senin (30/1).
Pendapatan iuran capai Rp144 triliun di 2022
Selain itu, dalam paparannya Gufron menyampaikan pendapatan iuran BPJS Kesehatan (unaudited) hingga akhir tahun 2022 mencapai Rp144 triliun. Pendapatan tersebut naik bila dibandingkan dengan tahun 2014 yang hanya Rp40,7 triliun.
Nilai tersebut, lanjut Gufron, terdiri dari dua segmen yakni Penerima Bantuan Iuran (PBI) senilai Rp62,5 triliun dan Non-PBI senilai Rp81,5 triliun.
"Ini menunjukan bahwa kesadaran masyarakat akan pentingnya JKN meningkat," kata Ghufron.
Nilai tersebut telah disalurkan untuk layanan kesehatan kepada seluruh peserta JKN yang mencapai 248 juta jiwa hingga akhir 2022. Jumlah tersebut terdiri dari 151,7 juta jiwa untuk peserta PBI dan 96,9 juta jiwa untuk Non-PBI.