Jakarta, FORTUNE - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan perubahan struktur organisasi. Perubahan tersebut terjadi salah satunya mengenai pembidangan Anggota Dewan Komisioner LPS.
Hal ini sebagai bentuk implementasi atas amanat baru pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK).
“Perubahan struktur organisasi merupakan salah satu bentuk komitmen kita bersama untuk mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya guna mengemban amanah baru yang diberikan,” ujar Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa melalui keterangan resmi di Jakarta, Rabu (12/7).