Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis kebijakan baru untuk mempermudah perizinan usaha pergadaian di lingkup kabupaten/kota.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Ismail Riyadi mengatakan bahwa kebutuhan akses pembiayaan masyarakat terus meningkat, terutama bagi kelompok yang belum terlayani optimal oleh lembaga jasa keuangan formal.
Sejalan dengan itu, pelaku usaha pergadaian membutuhkan ruang gerak yang lebih fleksibel agar mampu bersaing dan tumbuh dengan tata kelola yang tetap berhati-hati.
"Berdasarkan pertimbangan tersebut, OJK melakukan penyesuaian terhadap ketentuan pada POJK 39 Tahun 2024 untuk menciptakan kemudahan berusaha," kata Ismail dalam keterangan resmi, Jumat (5/12).
Sebagai gantinya, OJK menerbitkan POJK Nomor 29 Tahun 2025. Dalam regulasi ini, OJK menekankan penyederhanaan persyaratan administratif, dan penyesuaian standar pengawasan agar selaras dengan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang efektif.
Dengan adanya aturan ini, OJK yakin dapat mendorong percepatan inklusi keuangan, meningkatkan indeks kemudahan berusaha, sehingga memperkuat ekonomi kerakyatan.
Ismail menyebut ada sebelas ketentuan yang ubah, meliputi penyesuaian penyederhanaan persyaratan izin usaha untuk lingkup wilayah usaha kabupaten/kota, bagi pelaku usaha Pergadaian yang telah beroperasi namun belum memiliki izin usaha dari OJK, ketentuan rangkap jabatan penaksir, kemudahan pemberian pinjaman melalui penyesuaian data historis debitur, serta penambahan ketentuan pembukaan kantor cabang luar negeri.
Kemudian, penyesuaian masa peralihan pemenuhan ekuitas minimum dan rasio ekuitas, menyederhanakan mekanisme perubahan kepemilikan yang tidak mengubah pemegang saham pengendali, dan mempercepat jangka waktu pemberian rekomendasi dalam proses pencatatan penerbitan efek.
POJK anyar juga ini menyederhanakan penggunaan akad lain pada usaha berbasis syariah, mendukung pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS), memperluas sumber pendanaan syariah dari pihak konvensional, serta memperluas skema kerja sama pembiayaan bersama (joint financing) antara perusahaan konvensional dengan LJK syariah.
Menurutnya, POJK Nomor 29 Tahun 2025 mulai pun berlaku sejak diundangkan yaitu pada 26 November 2025.
