Jakarta, FORTUNE – Biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0,3 persen bagi usaha mikro tidak lagi dikenakan untuk transaksi di bawah Rp100 ribu. Hal tersebut diumumkan Bank Indonesia (BI) pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI hari ini (25/7).
“Strategi digitalisasi sistem pembayaran ini untuk perluasan inklusi ekonomi dan keuangan digital,” kata Gubernur BI Perry Warjoyo melalui konferensi video di Jakarta, Selasa (25/7).
Meski demikian, untuk transaksi QRIS di atas Rp100 ribu tetap dikenakan MDR 0,3 persen per transaksi. Perry menyatakan, masa berlaku kebijakan tersebut efektif secepat-cepatnya pada 1 September 2023 dan selambat-lambatnya 30 November 2023 sesuai kesiapan sistem industri.