Jakarta, FORTUNE - Pernah mendapat tawaran investasi yang mengaku sudah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan? Jangan terburu-buru. Sebaiknya cek dulu surat izin tersebut asli atau palsu. Bagaimana cara mengetahui keaslian surat izin dari OJK?
Dilansir dari laman media sosial OJK (21/7), berikut tiga langkah untuk mengeceknya.
1. Surat Izin OJK yang Asli dilengkapi QR Code yang dapat dipindai dan terhubung dengan situs http://sipena.ojk.go.id.
2. Apabila Surat Izin yang kamu lihat tidak bisa dipindai atau surat yang ditampilkan berbeda dengan informasi yang ada di QR, dapat dipastikan suratnya palsu.
3. Hubungi Kontak OJK 157 untuk cek langsung keaslian dan keabsahan surat.Kamu bisa hubungi Kontak OJK melalui telepon 157 atau WhatsApp 081157157157, dan email konsumen@ojk.go.id