FINANCE

4 Fungsi Pajak di Indonesia, Wajib Tahu!

Pajak sebagai sumber pendapatan negara

4 Fungsi Pajak di Indonesia, Wajib Tahu!ilustrasi pajak (unsplash.com/ Kelly Sikkema)
27 July 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fungsi pajak sangat penting bagi keberlangsungan operasional suatu negara. Dikutip pajak.go.id, pajak merupakan sumber pendapatan negara dalam membiayai pelaksanaan pembagunan di sebuah negara.

Setiap warga negara wajib mengeluarkan pajak sesuai dengan aturan dan ketetapannya. Akan tetapi, beberapa orang masih enggan membayar pajak.

Untuk membantu Anda memahaminya, berikut ini terdapat fungsi pajak di Indonesia yang perlu Anda ketahui.

1. Fungsi mengatur (regulerend)

ilustrasi pajak (unsplash.com/Kelly Sikkema)
ilustrasi pajak (unsplash.com/Kelly Sikkema)

Fungsi pajak yang pertama adalah sebagai regulerend atau pengatur. Kebijakan pajak dibuat untuk mengatur atau mencapai tujuan yang diinginkan. Misalnya, penetapan pajak bea cukai masuk. Hal ini bertujuan untuk melindungi produk dalam negeri.

Contoh lainnya adalah pemerintah mengeluarkan kebijakan keringanan pajak dengan tujuan untuk menggiring penanaman modal dalam negeri atau luar negeri.

2. Fungsi stabilitas

Menghitung SPT Tahunan pajak
ilustrasi menghitung pajak (freepik.com/Drazen Zigic)

Related Topics