Menag Yaqut Cholil Qoumas meluncurkan Program 10 Juta Produk Bersertifikat Halal di Jakarta, Minggu (27/3)./Dok. Kemenag
Panutan menjelaskan, sertifikasi halal untuk usaha Mikro dan Kecil dilakukan dengan sistem Self-Declare (pernyataan halal), dan menggulirkan program Sehati (Sertifikat Halal Gratis).
Panutan yang juga Penanggung Jawab Tim Monitoring dan Evaluasi UUCK di KSP menyebut, pada 2022, pemerintah menargetkan setidaknya 25.000 usaha Mikro dan Kecil mendapatkan sertifikat halal, yang dilakukan melalui program Sehati.
“Target tersebut merupakan langkah awal untuk memenuhi target besar, yaitu sertifikasi halal bagi 10 juta pelaku UMKM,” jelasnya.
Untuk memenuhi target 10 juta sertifikat halal bagi pelaku UMKM, pemerintah telah menyiapkan sejumlah strategi. Di antaranya, meningkatkan kualitas dan kuantitas pendamping serta penyelia halal, peningkatan kehandalan siHalal, yakni aplikasi BPJPH untuk proses registrasi dan sertifikasi halal, dan mendorong pelatihan halal ke dalam kurikulum perguruan tinggi Islam.
“Pemerintah juga akan melakukan edukasi yang sistematis dan masif kepada pelaku usaha tentang proses produk halal, termasuk dengan pendekatan-pendekatan yang lebih efektif seperti pendekatan kultural,” kata Panutan.
Sesuai Keppres 10/2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, Kantor Staf Presiden terus memantau dan evaluasi terhadap pelaksanaan UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya. Salah satunya tentang program sertifikasi halal.
Dalam pelaksanaannya, Kantor Staf Presiden berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait. Beberapa di antaranya Sekretariat Wakil Presiden, Komite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah, Kementerian Perindustrian, dan BPJPH.