Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Ilustrasi short selling di pasar modal. (Pixabay/Gerd Altmann)

Intinya sih...

  • BEI akan memangkas daftar saham yang bisa ditransaksikan menggunakan mekanisme short selling
  • Rumusan perubahan itu akan dituangkan dalam aturan turunan POJK Nomor 6/2024 yang dijadwalkan rilis pada Oktober 2024
  • BEI melaporkan sudah ada 23 Anggota Bursa yang menyampaikan minat untuk menjadi Perantara Pedagang Efek dengan mekanisme short selling

Jakarta, FORTUNE - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana memangkas daftar saham yang bisa ditransaksikan menggunakan mekanisme short selling, menjadi hanya konstituen dalam Indeks IDX30 atau Indeks LQ45.

Rumusan perubahan itu akan dituangkan dalam aturan turunan POJK Nomor 6/2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek yang dijadwalkan rilis pada Oktober 2024.

Editorial Team

Tonton lebih seru di