Jakarta, FORTUNE - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengubah metodologi penentuan daftar High Shareholding Concentration (HSC) baru. Hasilnya, ada 37 saham baru yang masuk dalam daftar tersebut per Selasa (14/7).
Dengan demikian, kini ada 51 saham emiten yang masuk ke dalam lis HSC. Sebelumnya, hanya terdapat 14 saham di daftar yang berisi emiten yang kepemilikan sahamnya terfookus pada pihak-pihak tertentu saja.
Revisi metodologi itu berbentuk penambahan kriteria Price Impact Ratio (PIR). "[Kriteria baru berlaku] atas seluruh saham dengan kapitalisasi pasar di atas Rp10 triliun. Akan dilakukan screening pada saham-saham yang memiliki PIR yang tinggi atas indikasi ada atau tidaknya HSC," kata Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik dalam Konferensi Pers di gedung BEI, Selasa (14/7) petang.
Tujuan dari penambahan kriteria dalam metodologi penentuan HSC itu bertujuan menghadirkan transparansi dan meningkatkan perlindungan investor.
Sebagai konteks, PIR merupakan cara memperhitungkan perubahan harga saham terhadap likuiditas yang tersedia. Dalam hematnya, itu juga berkaitan dengan kecepatan perdagangan yang dilihat dari rata-rata volume transaksi terhadap jumlah saham yang ada di publik atau free float.
"Artinya, saham-saham yang aktivitas volume transaksinya rendah tentu akan menghasilkan velocity yang rendah. Dengan velocity yang rendah, tetapi dengan perubahan harga yang besar, tentu akan menghasilkan PIR yang tinggi," jelas Jeffrey.
Selama masuk ke daftar HSC, maka saham emiten tidak akan diperhitungkan untuk masuk ke dalam indeks utama bursa seperti LQ45, IDX30, dan IDX80.
BEI akan segera mengumumkan 37 saham baru yang daftar HSC. Secara berkala, bursa dan SRO juga akan memperbarui daftar tersebut.
"Ruang diskusi tetap kami buka. Kalau memang [emiten] sudah melakukan distribusi saham yang lebih baik, silakan sampaikan kepada kami. Kami akan screening dan kalau sudah tidak ada indikasi HSC, tentu kami akan menyampaikan closing announcement kepada investor," kata Jeffrey.
