Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

BI Siapkan 3 Instrumen Baru untuk Kebijakan Wajib Parkir Devisa

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo (tengah) bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) saat menyampaikan konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (17/2). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Intinya sih...
  • Instrumen baru termasuk TD Valuta Asing, Sekuritas Valas BI, dan Sukuk Valas BI.
  • SVBI dan SUVBI dapat diperdagangkan di pasar sekunder, memberikan fleksibilitas bagi eksportir.

Jakarta, FORTUNE - Bank Indonesia (BI) menyiapkan tiga instrumen baru sebagai bagian dari kebijakan wajib parkir devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2025.

Kebijakan ini mewajibkan DHE SDA untuk ditempatkan 100 persen selama 12 bulan guna memperkuat stabilitas ekonomi nasional.

Gubernur BI, Perry Warjiyo, mengatakan tiga instrumen baru tersebut adalah term deposit (TD) valuta asing (Valas) DHE, Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI), dan Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI). Dengan tambahan tersebut, BI kini menyediakan lima instrumen bagi eksportir untuk menempatkan DHE SDA.

"Sebelumnya, DHE SDA dapat ditempatkan di rekening khusus, term deposit di perbankan, dan term deposit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Kini, kami menambah tiga instrumen baru untuk memberikan lebih banyak opsi bagi eksportir dan perbankan," kata Perry dalam konferensi pers DHE SDA di Gedung Ali Wardhana Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (17/2).

Lebih lanjut, Perry mengatakan SVBI akan memiliki tenor 6, 9, dan 12 bulan serta dapat diperdagangkan di pasar sekunder. Hal ini bertujuan memperdalam pasar keuangan domestik dan memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional.

"Eksportir dapat membeli SVBI melalui bank dan kemudian memperdagangkannya di pasar sekunder. Ini akan memperkuat pasar valuta asing dan menstabilkan nilai tukar rupiah," kata dia.

Instrumen dapat diperdagangkan

Sementara itu, SUVBI merupakan instrumen berbasis syariah dengan karakteristik yang mirip dengan SVBI, yaitu memiliki tenor 6, 9, dan 12 bulan serta dapat diperdagangkan di pasar valuta asing domestik.

Selain itu, BI juga memperluas fasilitas FX Swap. Dengannya, eksportir dapat menggunakan rekening khusus, term deposit, SVBI, atau SUVBI sebagai underlying untuk melakukan swap valuta asing. Alhasil, eksportir yang membutuhkan likuiditas dalam bentuk rupiah dalam jangka waktu tertentu dapat beroleh fleksibilitas.

"Misalnya, jika eksportir memiliki SVBI dengan tenor 6 bulan, tetapi membutuhkan dana dalam satu bulan, mereka bisa menjual SVBI di pasar sekunder. Ini akan meningkatkan efisiensi perputaran dana dalam sistem keuangan nasional," kata Perry.

Dia mengatakan penerbitan SVBI dan SUVBI untuk penempatan DHE SDA ini akan disesuaikan dengan kebutuhan. Sejalan dengan itu, BI juga akan terus melakukan komunikasi dengan para eksportir dan perbankan untuk menentukan jumlah penerbitannya.

“Karena DHE SDA yang masuk ke rekening khusus, ada untuk biaya operasional, seberapa besar. Dan tentu saja kami terus berkomunikasi dengan tim untuk berapa sesuai kebutuhan,” ujarnya.

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bonardo Maulana
EditorBonardo Maulana
Follow Us