Jakarta, FORTUNE - PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) buka suara perihal pengajuan gugatan kedua yang dilayangkan PT Harmas Jalesveva (Harmas). Gugatan tersebut terkait perkara pengerjaan proyek dan hilangnya pendapatan sewa ditaksir mencapai Rp1,1 triliun selama lima tahun.
Mengutip keterbukaan informasi, Selasa (5/7), BUKA mengaku siap mengambil langkah-langkah hukum dan mediasi. Jika itu tak menghasilkan kesepakatan antara para pihak, maka perseroan akan menghadapi gugatan di Pengadilan Negeri.
Meski begitu, hingga saat ini perseroan masih menunggu dokumen berisi gugatan dari pihak berwenang. “Untuk kami pelajari lebih lanjut dan menyiapkan serta mengambil langkah-langkah hukum yang tersedia sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” tulis Corporate Secretary Bukalapak, Perdana Saputro.
Karena masih menunggu dokumen yang dimaksud, perseroan belum bisa memastikan nilai dan materialitas nilai dari gugatan kedua itu.