Ketentuan perpajakan kripto disambut positif oleh pelaku industri. Chairman Indodax, Oscar Darmawan, menyebut regulasi tersebut sebagai bentuk pengakuan penting atas keberadaan aset kripto dalam ekosistem keuangan nasional. Menurutnya, penghapusan PPN serta penyederhanaan mekanisme pajak dapat menurunkan beban administratif dan biaya transaksi, sekaligus meningkatkan preferensi masyarakat terhadap platform lokal yang patuh pada regulasi.
“Penetapan PPN 0% adalah langkah besar yang menempatkan aset kripto sejajar dengan produk keuangan lainnya yang juga bebas PPN. Ini merupakan langkah pengakuan penting terhadap industri kripto sebagai bagian dari ekosistem keuangan nasional,” ujar Oscar dalam keterangan resminya”
Oscar juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan regulator dalam memastikan implementasi kebijakan ini tidak menghambat pertumbuhan industri. Dengan regulasi yang jelas, diharapkan partisipasi masyarakat dan investor terhadap pasar aset digital di Indonesia akan semakin meningkat.
Meskipun bukan pajak baru, perubahan ini mencerminkan penyesuaian fiskal terhadap perkembangan teknologi keuangan dan investasi digital. Bagi para pelaku dan pengguna kripto, memahami kewajiban perpajakan ini sangat penting agar tetap berada dalam koridor hukum dan terhindar dari risiko sanksi. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda!